MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget SIM C dibagi-bagi jadi tiga golongan, aturannya sudah berlaku!
Kabar penting buat bikers, segera cek SIM C yang brother miliki.
Pastikan SIM C yang brother bawa saat riding sesuai dengan motor yang dikendarai.
Soalnya, kini SIM C dibagi-bagi berdasarkan kapasitas mesin motor.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII
Baca Juga: Bikers yang Mau Bikin SIM di Wilayah Ini Harus Punya Bukti Sudah Divaksin
Aturan penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Polri baru disahkan pada 19 Februari 2021.
Hal itu dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," ucapnya kepada MOTOR Plus-online.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gak Cuma SIM C, Ternyata SIM Ini Ikut Dapat Penggolongan Loh