SIM C, C1 Dan C2 Akan Diterapkan, Bagaimana Uji Kompetensinya?

By Sabtu, 12 Juni 2021 | 23:45
Grid Networks Rencananya Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C, C1 dan C2 untuk pengendara motor, bagaimana denga uji kompetensinya?
Rencananya Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C, C1 dan C2 untuk pengendara motor, bagaimana denga uji kompetensinya? (TribunJateng.com)

MOTOR Plus-online.com - Rencananya Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C, C1 dan C2 untuk pengendara motor, bagaimana denga uji kompetensinya?

BerdasarkanPeraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021, SIM C dibagi tiga golonganberdasarkan kapasitas mesin.

Ketiga golongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang ditungganginya tentu memiliki uji kompetensi untuk mendapatkannya.

Apakah ada perbedaan uji kopentensinya saat mengajukan SIM C, C1 dan C2?

Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C Siap Diterapkan, Segini Biaya Bikin dan Perpanjangnya

Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII

MenurutAKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIMberbeda berdasarkan kapasitas mesin.

Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar sangatlah berbeda.

"Ketika melakukan ujikopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan" ujarAKBP Arief Budiman.