MOTOR Plus-online.com - Rencananya Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C, C1 dan C2 untuk pengendara motor, bagaimana denga uji kompetensinya?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021, SIM C dibagi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin.
Ketiga golongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang ditungganginya tentu memiliki uji kompetensi untuk mendapatkannya.
Apakah ada perbedaan uji kopentensinya saat mengajukan SIM C, C1 dan C2?
Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C Siap Diterapkan, Segini Biaya Bikin dan Perpanjangnya
Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII
Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.
Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar sangatlah berbeda.
"Ketika melakukan uji kopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan" ujar AKBP Arief Budiman.
"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2" terang Arief.