MOTOR Plus-Online.com - Setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan.
Pembayaran setiap kendaraan biasanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan besarnya cc motor.
Namun pada umumnya setiap pemilik kendaraan hanya melihat total pembayaran saja yang tercatat di STNK.
Nah alangkah baiknya wajib tau singkatan di STNK.
Baca Juga: Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Wow Lelang Honda BeAT Murah Meriah, STNK dan BPKB Aman Buruan Sikat
Apalagi singkatan ini cukup penting diketahui untuk bisa mengetahui informasi secara keseluruhan.
1. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam PKB di STNK akan tertera sejumlah nominal.
Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk setiap tahunnya.
2. SWDKLLJ
Selain PKB ada juga SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Di STNK juga ada besaran SWDKLLJ yang harus dibayar setiap tahunnya.
Dengan membayar pajak kendaraan, artinya kamu juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.