Find Us On Social Media :

Mau Bayar Pajak Motor, Sudah Tahu Belum Arti Singkatan Di STNK?

By Joni Lono Mulia, Rabu, 16 Juni 2021 | 20:30 WIB
Ilustrasi STNK. biaya SWDKLLJ (Bapenda Jawa Barat)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers sudah rutin untuk membayar pajak kendaraan, hal itu wajib dilakukan wajib membayar tiap tahunnya, kira-kira sudah pada tahu arti singkatan yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum?

Bayar pajak kendaraan bermotor biasanya berbeda-beda. 

Hal itu tergantung dengan jenis kendaraan dan besarnya kapasitas mesin alias cc motor.

Namun begitu, umumnya setiap pemilik kendaraan hanya melihat total pembayaran saja yang tercatat di STNK.

Baca Juga: Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Wow Lelang Honda BeAT Murah Meriah, STNK dan BPKB Aman Buruan Sikat

Kira-kira biker sudah tahu belum singkatan yang ada di STNK?

Gak ada salahnya kalau bikers tahu arti dari singkatan yang ada di STNK.

Apalagi singkatan ini cukup penting diketahui untuk bisa mengetahui informasi secara keseluruhan.

1. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam PKB di STNK akan tertera sejumlah nominal.

Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk setiap tahunnya.

Baca Juga: Motor Bekas Honda BeAT Dilelang Murah, STNK BPKB Komplit Pajak Hidup