MOTOR Plus-online.com - Pemilik SIM C yang masa berlakunya mati bertepatan dengan tanggalan merah harus lakukan ini.
Biasanya pemilik lupa untuk perpanjang SIM, ingatnya sudah diakhir tanggal masa berlaku SIMnya.
Sebelumnya untuk mengingat perpanjang SIM adalah mengingat tanggal lahir.
Sekarang berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Baca Juga: Punya 3 Motor dari CC Kecil Sampai Besar, Apa Harus Pakai 3 Golongan SIM Sekaligus?
Baca Juga: Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII
Brother biasanya mengingat tanggalnya saja tanpa memperhatikan apakah tanggal itu merah atau tidak.
Pastinya tanggalan merah Polri libur, sehingga tidak ada layanan perpanjang SIM.
Jika tanggal masa berlakunya habis tepat di tanggal merah atau libur ternyata pemilik masih bisa perpanjang SIM di hari berikutnya.
Polri memberikan dispensasi untuk masa berlaku SIM yang mati bertepatan dengan tanggalan merah atau hari libur.