MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba pakai pelat nomor palsu kalau gak mau dipenjara atau didenda segini.
Memang mungkin untuk membuat pelat nomor palsu saat ini tidak sulit.
Karena jasa pembuat pelat nomor kendaraan mudah ditemukan di mana-mana.
Tapi bukan berarti bisa seenaknya membuat pelat nomor palsu ya bro, apalagi kalau cuma buat gaya-gayaan atau pengin kelihatan keren.
Baca Juga: Oknum Mengaku Polisi Pakai Pelat Nomor Palsu Ditangkap, Ini Kronologisnya
Baca Juga: Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu
Karena disebutkan pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Gak hanya itu, untuk kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan juga dapat dipenjara lebih lama.
Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan