MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba bro, polisi kasih bocoran cara melihat pelat nomor kendaraan yang palsu.
Akhir-akhir ini pelat nomor kendaraan palsu memang tengah ramai dibicarakan, lantaran ulah seorang pengemudi mobil yang ketahuan memakai pelat palsu.
Pengendara mobil berinsial AHH pun kemudian ditangkap oleh polisi, karena selain menggunakan pelat nomor palsu, ia juga mengaku sebagai oknum polisi.
Sebenarnya aturan bagi pengendara yang memakai pelat palsu ini sudah tertuang pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Kalau Gak Mau Dipenjara Atau Didenda Segini
Baca Juga: Oknum Mengaku Polisi Pakai Pelat Nomor Palsu Ditangkap, Ini Kronologisnya
Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu bagaimana cara polisi bisa melihat dan membedakan pelat nomor asli dan palsu?
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal pun angkat bicara.
Baca Juga: Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu