Terbongkar, Cara Tahu Pelat Nomor Motor Palsu, Begini Caranya

By , Minggu, 20 Juni 2021 | 07:55
Ilustrasi pemakaian pelat nomor palsu di motor
Ilustrasi pemakaian pelat nomor palsu di motor (Grid.id)

MOTOR Plus-online.com -Bikers sekarang ada cara tahu pelat nomor motor palsu, begini caranya dan bocorannya dari polisi nih.

Bener banget jangan nekat bawa motor pakai pelat nomor palsu.

Apalagi, info bagaimana bedakan pelat nomor motor palsu atau bukan ini bocorannya dapat langsung dari polisi.Beberapa waktu belakangan pelat nomor motor palsu lagi ramai dibicarakan.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Kalau Gak Mau Dipenjara Atau Didenda Segini

Baca Juga: Oknum Mengaku Polisi Pakai Pelat Nomor Palsu Ditangkap, Ini Kronologisnya

Hal itu, gara-gara ulah seorang pengemudi mobil yang ketahuan pakai pelat nomor palsu.Jelas saja, pengendara mobil berinsial AHH kemudian ditangkap oleh polisi.

Gak hanya melanggara aturan memakai pelat nomor palsu.

Pengendara mobil yang pakai pelat nomor palsu itu juga mengaku sebagai oknum polisi.Sebenarnya aturan bagi pengendara yang memakai pelat palsu ini sudah tertuang pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Baca Juga: Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu

Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.Lalu bagaimana cara polisi bisa melihat dan membedakan pelat nomor asli dan palsu?Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal pun angkat bicara."Anggota di lapangan sudah sangat berpengalaman melihat spek nomor polisi yang tidak sesuai aturan," kata Kompol Akmal saat dihubungi GridOto.com.