Find Us On Social Media :

Marak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kreditan, Simak Aturan Hukumnya

By Galih Setiadi, Rabu, 23 Juni 2021 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi debt collector. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Heboh debt collector tarik paksa motor kreditan, simak aturan hukumnya.

Tetap waspada ya, masih banyak oknum debt collector tarik motor secara paksa.

Gak main-main, oknum debt collector ada yang sampai memaksa masuk rumah debitur.

Seperti yang dilakukan debt collector yang satu ini.

Baca Juga: Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini

Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Lemes Gampang Banget, Ada 2 Jurus Bro

Debt collector berinisial 'IS' mendadak viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dirinya berusaha mengambil paksa motor seorang debitur.

Lokasinya berada di Kawasan Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.

Kronologi aksi tarik paksa debt collector dijelaskan Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu), Riki Setiawan.

"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga