MOTOR Plus-online.com - Waduh tarif parkir motor di Jakarta akan naik jadi Rp 12 ribu per jam, kapan berlakunya?
Seperti yang brother tahu, saat ini di Jakarta tarif parkir motor biasanya Rp 2 ribu di satu jam pertama dan Rp 1 ribu tiap jam berikutnya.
Tetapi baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta.
Kenaikan tarifnya juga gak tanggung-tanggung, sampai Rp 60 ribu/jam untuk mobil dan Rp 18 ribu/jam untuk motor.
Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal
Baca Juga: Wacana Tarif Parkir Motor Jakarta Rp 40 Ribu Per Jam, Mulai Kapan?
Dikutip dari Kompas.com, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan usulan tarif itu sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.
"Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal," ucap dia.
Tarif maksimal Rp 60.000 per jam itu akan dikenakan untuk wilayah parkir Golongan A, sedangkan untuk Golongan B akan dikenakan tarif maksimal Rp 40.000.
Begitu juga untuk motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp 18.000, sedangkan Golongan B di angka maksimal Rp 12.000.
Baca Juga: Gokil, Video Reza Arap Harus Bayar Rp 10 Juta Untuk Parkir Motor