MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan online makin mudah, begini caranya.
Kabar yang pasti ditunggu-tunggu bikers, bayar pajak kendaraan semakin dipermudah.
Mau bayar pajak motor gak perlu repot-repot ke kantor Samsat, tinggal akses online.
Daripada penasaran, langsung simak cara bayar pajak motor online di bawah ini.
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini
Brother bisa memakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi tersebut dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Sehingga, dengan membayar pajak motor online pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor, Sudah Tahu Belum Arti Singkatan Di STNK?