MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan tetap bisa meskipun KTP hilang.
Yup, Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan.
Ditambah dokumen lainnya seperti STNK saat pembayaran pajak kendaraan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cepetan ke Samsat Terdekat
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak kendaraan (STNK) ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Namun, banyak yang bilang kalau KTP justru menyulitkan saat mau bayar pajak.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dilengkapi, maka pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa dilakukan.
Ternyata, KTP hilang pun tetap bisa bayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini