MOTOR Plus-online.com - Bikin bingung, sudah pakai helm berlogo SNI kok masih kena tilang, ternyata ini alasannya bro.
Bikers dianjurkan untuk membeli helm yang ada logo SNI (Standar Nasional Indonesia).
Saat ketemu razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya, polisi akan memperhatikan bikers yang tidak memakai helm.
Namun terkadang ada juga bikers yang sudah pakai helm dengan logo SNI yang terjaring dan kena tilang.
Baca Juga: Awas Helm dengan Logo 3 Huruf Juga Masih Bisa Ditilang Polisi, Hal Ini Penyebabnya
Baca Juga: 9 Syarat Helm Dapat SNI, Ayo Cek Sekarang Helm Bikers Lolos Standar?
Penggunaan helm logo SNI telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain undang-undang tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Nah brother perlu mengingat dan mencatat info penting ini nih.