Find Us On Social Media :

Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Sertifikat Vaksin, Ini Kata Korlantas Polri

By Aong, Minggu, 27 Juni 2021 | 17:00 WIB
Bikin dan perpanjang SIM wajib menunjukkan sertifikat vaksin dijelaskan Korlantas Polri (Dokumentasi MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Sempat geger urus SIM wajib menyertakan sertifikat vaksin covid-19.

Bikin dan perpanjang SIM wajib punya sertifikat vaksin, ini kata Korlantas Polri yang menerangkan sebenarnya agar tidak terjadi salah paham.

Awalnya urus SIM wajib menyertakan sertifikat vaksin merupakan kebijakan salah satu Polres.

Maksud kebijakan ini untuk mengajak masyarakat agar turut serta vaksin dalam mempercepat penangan pandemi.

Baca Juga: Gak Boleh Bikin SIM Sampai Terima Bansos Kalau Nolak Vaksin, Beneran?

Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM CI dan CII Terbaru 2021, Jangan Sampai Duit Kurang Pas Datang ke Satpas

Namun membuat beritanya dianggap sebagai kebijakan nasional dan berkembang liar di media sosial.     

Dikutip dari Kompas.com, Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.

Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.