Suntikan Bantuan Modal Rp 20 Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah Dibagikan, Buruan Siapkan NPWP dan KTP

By Selasa, 29 Juni 2021 | 08:00
Grid Networks Ilustrasi KTP. Suntikan Bantuan Modal Rp 20 Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah Dibagikan, Buruan Siapkan NPWP dan KTP
Ilustrasi KTP. Suntikan Bantuan Modal Rp 20 Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah Dibagikan, Buruan Siapkan NPWP dan KTP (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Suntikan bantuan modal Rp 20 juta sampai Rp 200 juta dari pemerintah segera cair, buruan siapkan NPWP dan KTP bro.Masa pandemi Covid-19 ini memang sangat berdampak ke masyarakat, salah satunya yang menerima dampak besar adalah para pelaku UKM.Maka dari itu, pemerintah pun menyiapkan berbagai bantuan untuk membantu pelaku UKM agar bisa bertahan.Mungkin brother sudah tahu soal bantuan langsung tunai UMKM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Siapkan KTP, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Disalurkan Bulan Juli 2021

Baca Juga: Ada Bantuan Pemerintah Rp 200 Juta Buat Modal Usaha, Modal NPWP Dan KTPNah selain BLT UMKM, bantuan lain yang diberikan adalah progam Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.BIP 2021 ini dibuka untuk para pelaku usaha yang terjun di dalam usaha tertentu.Totalnya ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

Baca Juga: Bulan Juni 2021 Masih Ada 6 Bantuan Yang Bisa Cair, BLT UMKM hingga Bansos Rp 300 Ribu, Cek di Sini

"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).Perlu diketahui BIP Kemenparekraf ini terdiri dari dua jenis.Yaitu BIP JPU dan juga BIP Reguler. Apa perbedaannya?BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Diperpanjang Tahun 2022, Bisa Dicek di Bank BRI dan BNISedangkan BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Cepet Langsung Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup Akhir Juni 2021, Siapkan NIK dan KK

Syarat-syarat mendapatkan BIP JPU dan BIP Reguler:BIP JPU1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:2. kuliner, kriya atau fesyen;3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Cepetan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Cair Juni 2021, Cuma Perlu Siapkan Alamat Rumah dan KTPBIP Reguler1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar