MOTOR Plus-online.com - Ada lima syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silakan disimak bro!
SIM gratis ini dibagikan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75.
Enggak cuma bikin SIM baru, perpanjang SIM juga gratis bro.
Berikut ini 5 syarat untuk mendapatkan gratis dari Polisi:
Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis di 2 Daerah, Bikers di Jakarta Kapan?
1. Merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Polres Kotambagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi bikers yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
2. Kelahiran tanggal 1 Juli.
Pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi bikers yang lahir tanggal 1 Juli.