5 Syarat Untuk Mendapatkan SIM Gratis Dari Polisi, Disimak Bro!

By Indra Fikri, 2021-06-29 19:15:00
Ada empat syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silahkan disimak bro!
Ada empat syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silahkan disimak bro! (Tribata)

MOTOR Plus-online.com - Ada lima syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silakan disimak bro!

SIM gratis ini dibagikan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75.

Enggak cuma bikin SIM baru, perpanjang SIM juga gratis bro.

Berikut ini 5 syarat untuk mendapatkan gratis dari Polisi:

Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis di 2 Daerah, Bikers di Jakarta Kapan?

1. Merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Polres Kotambagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi bikers yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

2. Kelahiran tanggal 1 Juli.

Pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi bikers yang lahir tanggal 1 Juli.