Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Online Gak Perlu ke Samsat, Caranya Gampang Banget

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 30 Juni 2021 | 08:31 WIB
Ilustrasi STNK. Bayar pajak motor online enggak perlu ke Samsat, caranya gampang banget. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor online enggak perlu pergi ke Samsat, caranya gampang dan cepat nih bro.

Bikers semakin dimudahkan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).

Enggak perlu ke kantor Samsat lagi, cukup dari rumah secara online untuk mengurus pajak motor.

Caranya juga gampang dan cepat.

Baca Juga: Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya

 Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

Bikers cukup mendownload aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Samolnas dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga bisa buat bayar PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Jadi bikers yang mau mengurus pajak motor enggak perlu pergi ke Samsat lagi.