MOTOR Plus-online.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online ternyata gampang, yang penting tinggal sambungin smartphone brother ke WiFi saja biar koneksinya stabil.
Sebelum membawa kendaraan bermotor di jalan raya, brother harus memiliki SIM terlebih dahulu.
Karena dengan memiliki SIM, berarti brother sudah memiliki bukti registrasi dan identifikasi dari Polri untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Untuk membuat SIM pun brother gak perlu repot-repot mengantre lama di Satpas, karena bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Besok Gratis Urus SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Dalam Rangka HUT Bhayangkara
Baca Juga: Polisi Bagikan 5 SIM dan Gratis Biaya Perpanjangan SIM Buat 70 Orang, Awas Kehabisan
Walaupun untuk ujian membuat SIM masih harus dilakukan secara offline.
Nah untuk membuat SIM secara online ada dua cara, yaitu melalui aplikasi SINAR atau website resmi.
Lewat Aplikasi SINAR
- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan NIK KTP