MOTOR Plus-online.com - Asyik ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Kamis besok, (1/7/2021), yuk segera dibayar.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yaitu pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Jangan Iri, 4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak Motor di Bulan Juli 2021
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Gak Perlu ke Samsat, Caranya Gampang Banget
"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.
Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tambah Reni.