Find Us On Social Media :

Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

By Erwan Hartawan, Rabu, 30 Juni 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat (Kolase)

5. Kegiatan Ibadah

- Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dan oranye untuk sementera kegiatan ibadah ditiadakan

- Untuk zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan kementerian agama

6. Area Publik

- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup

- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka tetapi hanya 25 persen kapasitas atau sesuai pengaturan pemerintah daerah setempat

Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?

7. Rapat, Seminar, Pertemuan Langsung

- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup

- Zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen