Find Us On Social Media :

Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

By Erwan Hartawan, Rabu, 30 Juni 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat (Kolase)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah bersiap menerapkan PPKM Darurat.

Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat Jawa dan Bali nantinya berlaku selama 2 minggu lamanya.

Jika sesuai rencana kebijakan ini mulai dari 3 Juli - 20 Juli 2021.

Adapun aturan yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini

1. Perkantoran

- Perkantoran sektor non essential 100 persen work from home (WFH)

- Sedangkan sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum work form office

2. Belajar Mengajar

- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

3. Makan dan Minum di Tempat Umum

- Makan dan minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas

- Adanya pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00

- Layanan pesan antar atau dibawa pulang jam operasional sampai pukul 20.00

4. Pusat Perbelanjaan

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00

- Pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen kapasitas

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya

5. Kegiatan Ibadah

- Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dan oranye untuk sementera kegiatan ibadah ditiadakan

- Untuk zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan kementerian agama

6. Area Publik

- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup

- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka tetapi hanya 25 persen kapasitas atau sesuai pengaturan pemerintah daerah setempat

Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?

7. Rapat, Seminar, Pertemuan Langsung

- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup

- Zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen

8. Transportasi Umum

- Tidak ada perubahan, dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah setempat namun hanya berkapasitas 70 persen

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan

- Kegiatan yang berlokasi di zona merah atau oranye ditutup sementara

- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka namun hanya dengan 25 persen kapasitas dan menerapkan prokes yang ketat

10. Kegiatan Konstruksi

- Tidak ada perubahan, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat

11. Kegiatan Sektor Esensial

- Tidak ada perubahan dari sebelumnya, dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat

Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?

12. Resepsi Pernikahan

- Resepsi maksimal dihadiri 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

- Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

13. Perjalanan

Perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.