MOTOR Plus-Online.com - Awas lokasi parkir di Jakarta kenakan tarif 18 ribu per jam.
Rencananya tarif parkir motor dan kendaraan lainnya di Jakarta akan dinaikan.
Kabar ini tertuang dalam usulan mengenai perubahan tarif parkir ini nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Saat ini aturan ini masih bersifat penggodokan.
Baca Juga: 80 Motor Berdebu Bertahun-tahun Parkir Di Bandara Ngurah Rai Bali
Baca Juga: Pasang Alat Rp 10 Ribuan Honda BeAT Aman di Parkiran, Maling Langsung Kabur
Kenaikan tarif parkir pun terbilang sangat besar loh.
Untuk mobil bisa sampai Rp 60 ribu per jam dan Rp 18 ribu per jam untuk motor.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.
Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.