MOTOR Plus-online.com - Polri sudah meluncurkan layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM melalui HP dengan menggunakan aplikasi.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Aplikasi untuk perpanjang SIM lewat HP saat ini sudah ada di dua platform baik android dan Ios.
Tinggal masuk kemenu playstore di sistim Android atau App store di sistim Ios, cari aplikasinya dan tinggal unduh.
Baca Juga: Perpanjang SIM Sambil Rebahan Pakai Aplikasi SINAR, Begini Caranya
Baca Juga: 15 Aplikasi Pelayanan Publik Milik Polri Semudah Memesan Piza, Ujian Teori SIM Bisa dari Rumah
Ketika mengetik SINAR di Play store atau App store otomatis akan langsung terlihat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengataka, semenjak dilauncing aplikasi sinar sudah menerbitkan lebih 26 ribu SIM.
"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Da'an Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief, Kamis (11/6/2021).
Menurut Arief, Sinar memudahkan sebab dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.