MOTOR Plus-online.com - Bikers sebaiknya jangan kelayapan dulu, karena mulai hari ini Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli 2021 mendatang, PPKM Darurat resmi berlaku.
Pada PPKM Darurat ini sejumlah tempat tidak dibuka untuk sementara, seperti mal dan juga tempat ibadah.
PPKM Darurat dilakukan karena kasus positif Covid-19 yang melonjak.
Selain itu, Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya juga menutup semua akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama 24 jam.
Baca Juga: Catat Bro Ini Jam Buka Tutup Bank BCA, Mandiri, BRI, BTN dan BNI Selama PPKM Berlangsung
Baca Juga: Awas Keluar Kota Selama PPKM Darurat Lebih Ketat, Begini Aturannya Bro
Menurut penjelasan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ada paling tidak 28 titik jalan yang ditutup.
Baik di dalam tol batas kota/provinsi maupun jalur utama.
"Seiring aturan PPKM darurat, kami laksanakan Operasi Kontijensi Aman Nusa II bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dishub. Ini berlaku sampai 20 Juli 2021," ujar Sambodo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Tidak sampai di sana, Polda Metro Jaya juga mendirikan 35 titik lain untuk dilakukan penyekatan hingga pukul 20.00 WIB yang terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian.
Baca Juga: Ini Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Coba-coba Langgar Bro