MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tau, aturan perjalanan darat wajib tunjukan 2 hasil ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menertibkan Surat Edaran (SE) nomot 43 Tahun 2021.
Surat ini berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan di Jabodetabek Saat PPKM Darurat, Buruan Diurus
Baca Juga: Awas Keluar Kota Selama PPKM Darurat Lebih Ketat, Begini Aturannya Bro
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
"Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali," kata budi dikutip dari Kompas.com.
Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum.
Setiap penumpang ankutan umum, tapi juga pengendara mobil dan sepeda motor pribadi paling utama menunjukkan kartu vaksin dosis awal.