Find Us On Social Media :

Ingat, Pengendara Harus Bawa Surat Ini Untuk Bisa Lolos Penyekatan PPKM Darurat

By Fadhliansyah, Selasa, 6 Juli 2021 | 07:23 WIB
Ilustrasi. Ingat, Pengendara Harus Bawa Surat Ini Untuk Bisa Lolos Penyekatan PPKM Darurat (Instagram/@tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Ingat bro, harus bawa surat khusus untuk bisa lolos dari pos penyekatan PPKM Darurat.

Seperti yang brother tahu saat ini PPKM darurat memang sedang berlaku di pulau Jawa-Bali.

PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 nanti.

Selama PPKM Darurat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pekerja membawa surat keterangan kerja selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Cara Gampang Cek Penyekatan Jalan PPKM Darurat, Cuma Pakai HP

Baca Juga: Butuh Ambulans Yamaha NMAX di Masa PPKM Darurat, Siapkan Biaya Segini

Tapi ia juga mengatakan, tidak semua surat izin kerja bisa melintasi posko penyekatan.

Pengendara yang boleh melintas hanya pekerja di sektor kelompok kritikal dan essensial saja.

"Jadi kita buatkan rambu rambu dari jarak 1 KM, 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas mempersiapkan syarat syarat dokumen, apabila mereka bisa menunjukkan bahwa memang mereka memiliki surat kerja di sektor kritikal atau essensial, maka mereka akan diloloskan," kata Listyo dalam diskusi daring, Senin (5/7/2021).

Ia menuturkan kemacetan yang terjadi pada hari pertama kerja saat masa PPKM Darurat lantaran banyaknya masyarakat yang tak punya surat izin mendebat petugas agar diloloskan.

Baca Juga: Dibagi-bagi 6 Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat Siapkan KTP Untuk Pengambilan