MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bingung bayar pajak online karena tidak dapat stempel STNK lunas, tapi tenang kini dibuatkan solusi.
Asik stempel STNK lunas dikirim ke rumah gak perlu ke samsat bayar pajak online saja, takut berjubel dan terjadi penularan penyakit.
Dari dulu memang yang jadi pertanyaan bayar pajak online bagaimana mendapatkan stempel lunas di STNK.
Apalagi notifikasi pajak kendaraan hanya diprint sendiri tanpa pengesahan dari pihak kepolisian.
Masyarakat meski sudah bayar pajak online takut ditilang ketika ada razia besar-besaran.
Baca Juga: Yuk Buruan Urus Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Bulan Juli 2021
Baca Juga: Bocor, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Daerah DKI Jakarta
Tenang dulu, stempel bukti pelunasan di STNK diganti berupa stiker yang dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK tersebut.
Ketika bayar pajak STNK secara langsung terdapat dua lembar kertas sebagai tanda pelunasannya.
Lembar pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP biasanya lembar berwarna coklat muda.
Lembar ini masa berlaku hanya 1 tahun pembayaran pajak yang disahkan oleh pihak Kepolisian, Badan Pajak Daerah Provinsi dan Jasa Raharja.