MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Rabu, 7 Juli 2021.
Buat pemilik SIM wajib tau biaya perpanjang SIM.
Ketentuan ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biaya perpanjang SIM sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa
Baca Juga: Terungkap Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang, Ternyata Karena Ini
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.