MOTOR Plus-online.com - Baru-baru ini viral aksi keributan antara debt collector yang mengambil paksa motor driver ojek online (Ojol).Akibatnya, terjadi keributan antara sekumpulan driver ojol dengan debt collector di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat (6/7/2021).Dari informasi, awal mula bentrokan terjadi saat motor milik driver ojol diambil paksa oleh debt collector.Salah seorang driver ojol mengaku kalau debt collector yang terlibat bentrokan membawa senjata tajam.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Bentrok Vs Ojol di Sawah Besar, Puluhan Helm Melayang di Udara
Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor MotorNah buat brother yang mengalami hal serupa, sebaiknya jangan takut saat bertemu debt collector di jalan.
:blur(7):quality(50)/photo/2021/07/06/nikahan9ajpg-20210706095037.jpg)
Bentrok driver ojol lawan mata elang (debt collector) di Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat (IG @jktinfo)
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
Baca Juga: Sadis Debt Collector Tembak Pelajar di Tamansari, Bawa Pistol Saat Tagih Hutang“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Tetapi jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Debt Collector, Pernah Cium Mantan Pembalap MotoGP
1. Bank Indonesia (BI)