MOTOR Plus-Online.com - Aksi debt collector mata elang masih meresahkan masyarakat.
Mereka kerap kali menarik paksa kendaraan yang telat membayar cicilan.
Padahal penarikan paksa kendaraan tidak boleh sembarangan.
Tarik kendaraan debitur yang terlambat membayar kewajiban tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini
Baca Juga: Geger Debt Collector Vs Ojol Bentrok, Ini Istilahnya yang Gak Banyak Orang Paham
Alhasil penarikan paksa tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.
Perlawanan ini bahkan berujung bentrok seperti debt collector vs ojol yang terjadi pada Selasa (6/7/2021) lalu di Mangga Besar, Jakarta.
Buat pemilik kendaraan cara melawan debt collector tidak harus memakai otot.
Coba saja bacai aturan ini maka bisa bisa bikin debt collector ciut.