Denda Pajak Kendaraan Masih Dihapus Langsung Diurus Catat Masa Berlakunya

By Kamis, 08 Juli 2021 | 17:00
Grid Networks Ilustrasi BPKB dan STNK. Denda pajak kendaraan masih dihapus, ayo bayar.
Ilustrasi BPKB dan STNK. Denda pajak kendaraan masih dihapus, ayo bayar. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget denda pajak kendaraan dihapus, buruan diurus jangan lupa masa berlakunya lo.

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, jangan ditunda-tunda lagi.

Enaknya denda pajak kendaraan dihapus, apalagi di masa PPKM darurat begini bro

Lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan, yuk kepoin sampai selesai.

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Baca Juga: Asyik Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cepet Urus

Program keringanan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pihaknya membebaskan sanksi administratif alias denda pajak kendaraan.

Makanya brother yang berada di Jawa Tengah cukup membayar pokok pajak kendaraannya saja.

Adapun program tersebut sudah berlangsung sejak awal Mei 2021.