MOTOR Plus-online.com - Tahu gak bro, cuma lewat 3 huruf di pelat nomor motor saja bisa langsung tahu tempat tinggal pemiliknya lho.
Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah TNKB itu juga menjadi bukti bahwa kendaraan yang kita miliki sudah terdaftar di kepolisian.
Selain TNKB biasanya pemilik motor juga sudah memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini
Baca Juga: Amit-amit Puluhan Pemotor Jungkir Balik Akibat Salah Pasang Pelat Nomor Jangan Ditiru
Dikutip dari NTMC Polri, pelat nomor kendaraan bermotor itu berisikan 3 hal.
Yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.
Nah untuk yang Kode Wilayah Pendaftaran, berisikan kode yang memberitahukan bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat daerah mana.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, yang membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bahaya Jangan Asal Memindahkan Posisi Pelat Nomor Mesin Bisa Overheat