Find Us On Social Media :

Bikers di Jabodetabek Gak Bisa Pergi Sembarangan, Harus Punya Surat Ini Selama PPKM Darurat

By Fadhliansyah, Jumat, 9 Juli 2021 | 19:10 WIB
Ilustrasi. Bikers di Jabodetabek Gak Bisa Pergi Sembarangan, Harus Punya Surat Ini Selama PPKM Darurat (TribunJateng.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers wilayah aglomerasi gak bisa sembarangan bepergian nih, harus punya surat ini selama PPKM Darurat.

PPKM Darurat memang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, di seluruh pulau Jawa-Bali.

Dalam PPKM Darurat, mobilitas masyarakat yang hendak keluar-masuk DKI Jakarta dikurangi.

Tapi yang terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan untuk moda transportasi darat.

Aturan baru tersebut dilakukan setelah hasil evaluasi PPKM Darurat selama lima hari.

Dalam hasil evaluasi tersebut menunjukkan masih banyaknya pergerakan masyarakat, terutama di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah kewajiban masyarakat memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), seperti yang sudah diterapkan di Jakarta.

"Betul, sesuai dengan instruksi Pak Menhub (Menteri Perhubungan). Sedang kami susun, dan akan segera diinformasikan nanti," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Ini Daftar 12 Titik Penyekatan Terbaru di Kabupaten Bogor Selama PPKM Darurat

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat