MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online yang keluar-masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat, harus punya dua surat sakti ini.
Karena kalau tidak memilikinya, bisa-bisa disuruh putar balik oleh petugas yang menjaga pos penyekatan.
Seperti diketahui, beberapa pos penyekatan dijaga oleh petugas gabungan selama PPKM Darurat berlangsung (3-20 Juli 2021).
Aturan terbaru ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Surat sakti pertama yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," ujar dia, Jumat (9/7/2021).
Sebelumnya, pengemudi ojol dan taksi online memang tetap diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.
Mereka tetap bisa mengantarkan barang atau makanan, serta penumpang.
Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini