MOTOR Plus-online.com - Simak bro begini cara membuat surat khusus untuk keluar masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat.
Surat khusus yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa selama PPKM Darurat di Jakarta dan sekitarnya.
Sebagai informasi, PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Kalau tidak ada STRP, masyarakat bisa membawa Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.
Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Kalau tidak memilikinya, maka masyarakat akan diminta untuk memutar balik pada pos penyekatan.
Nah kalau mau membuat STRP, simak caranya nih bro.
Baca Juga: Catat Bro, Mulai Senin Besok Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat Semakin Ketat Harus Bawa Ini