MOTOR Plus-online.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta maaf ke Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Edhy meminta maaf dalam dalam nota pembelaan (pleidoi) di gedung KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy dikutip dari Antara, Jumat.
Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dollar AS subsider 2 tahun penjara.
Edhy terbukti menerima 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dengan total sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
"Tidak lupa permohonan maaf juga saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy.
Edhy Prabowo juga mempunyai sebuah motor sejuta umat, yaitu Honda BeAT.
Honda BeAT milik Edhy merupakan lansiran tahun 2009 yang ditaksir seharga Rp 10.000.000.
Baca Juga: Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo Koleksi Yamaha RX-King
Baca Juga: Wuih, Harga Jam Rolex Milik Edhy Prabowo Setara Biaya Bensin Pertamax Buat Dua Tahun Lebih!