MOTOR Plus-online.com - Sesuai peraturan, polisi akan tilang kendaraan jika tidak pakai kaca spion.
Bingung sudah pakai spion masih kena tilang, dijawab oleh polisi karena alasan ini demi keselamatan bersama pengguna jalan.
Agar tidak kena tilang oleh polisi, kaca pion yang digunakan juga harus standar pabrik dalam artian sesuai fungsinya bukan sekadar gaya.
Supaya tidak terkena tilang oleh polisi gunakan spion seperti standar pabrik yaitu 3/4 bagian kaca bisa melihat bagian belakang.
Baca Juga: Karena Hal Ini, Banyak Bikers NMAX, PCX 150 dan Vespa Akan Kena Tilang
Baca Juga: Sejarah Tilang dan Orang Pertama Terkena Denda Gara-gara Ngebut di Tengah Kota
Meski pakai spion tetap ditilang oleh polisi biasanya tidak menunjang keselematan.
Seperti spion model variasi atau aksesoris biasanya lebih pendek dari standar pabrik.
Salah satu spion variasi yang tetap kena tilang oleh polisi yaitu model jalu atau bar end mirror.
Spion model seperti ini posisinya berada di bawah setang.