MOTOR Plus-online.com- Pemotor biar nunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) 2 tahun gak kena biaya, mumpung di 5 daerah ini gelar pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Jadi pemotor tunggu apa lagi, buruan langsung gercep ke Samsat.
Kabar bagus tentuya bagi pemotor yang pajak motornya sudah lewat masa berlakunya.
Buat info nih, ada 5 daerah yang kembali menggelar program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jadi bagi motor yang pajaknya habis sama sekali enggak kena denda dan pengurusannya bebas biaya.
Keterlaluan kalau sampai lewat, pemotor tunggu apa lagi langsung gercep ke Samsat terdekat mumpung program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih lama.
Biar pemotor gak penasaran daerah mana saja yang sedang gelar pemutihan bebas denda pajak.
Langsung saja ini dia 5 daerah atau provinsi) yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya
Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Kelamaan Bayar dan Penuhi Syarat Ini
1. Kepulauan RiauPemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.