MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap golongan SIM C mulai berlaku bulan depan.
Nantinya setiap pengendara motor dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor.
Aturannya ini tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Polri baru juga telah pada disahkan 19 Februari 2021.
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari situ, banyak yang penasaran soal penerapan penggolongan SIM C.
Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.
Baca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 14 Juli 2021, Lokasi Tidak Di Jalur PPKM Darurat