MOTOR Plus-online.com - Bukan lagi wanaca, Agustus besok penggolongan SIM C mulai diterapkan di jalanan.
Punya SIM tetap ditilang polisi, penggolongan SIM C berlaku bulan depan, jika mengendara motor dengan SIM yang tidak cocok akan ditindak.
Seperti diketahui, penggolongan SIM C yaitu C, CI dan CII berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.
Jika SIM tidak sesuai dengan volume silinder pemotor akan ditilang.
Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya
Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya
Misalkan masih menggunakan SIM C lama sedangkan yang dikendarai motor di atas 250 cc, maka polisi akan menilangnya.
Info dari NTMC Polri, penggolongan SIM C akan dimulai Agustus 2021 mendatang.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan ke depan.