Find Us On Social Media :

Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya

By Indra Fikri, Kamis, 15 Juli 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII? (Indonesia.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus siap-siap, dua minggu lagi SIM C, C1 dan C2 akan berlaku, begini syarat dan ketentuannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Standar Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman saat sosialiasai mengeni penggolongan SIM C melalui kanal Youtube NTMC, 12 Juli 2021.

"Target kami bulan Agustus 2021, aturan ini sudah bisa diimplementasikan," buka AKBP Arief.

"Bagi yang mengendarai motor di atas 250 cc atau di atas 500 cc itu berharap bisa meningkatkan golongan dari C ke CI, baru kemudian di tahun 2022 itu bisa naik ke CII," lanjutnya.

Aturan itu diberlakukan setelah disosialisaikan selama enam bulan sejak Pepol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dikeluarkan Februari 2021, lalu.

"Undang-Undang inikan baru diundangkan per Februari 2021. Seperti hal produk perundang-undangan kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan," sambung Arief.

Aturan mengenai penggolongan SIM C tertuang dalam Bab II Pasal 3 huruf g Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memilik SIM dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan jenis dan kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Golongan SIM C Bakal Berlaku, Praktik Buat SIM Bisa Pakai Motor Sendiri?

Baca Juga: Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan