MOTOR Plus-online.com - Layanan mobil SIM keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya tutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021.
Dalam potingan akun twitter @TMCPoldaMetro pada 3 Juli 2021 memberikan kemudahan kepada pemilik SIM.
Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM diberikan kekecualian.
Pemilik SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli bisa diperpanjang pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan diwaktu yang diberikan oleh Polda Metro Jaya maka harus melakukan proses penerbitan SIM baru.
Membuat SIM baru membutuhkan waktu lebih lama, jika perpanjang SIM hanya membutuhkan waktu 30 menit.
Sedangkan membuat SIM baru memakan waktu 120 menit atau 2 jam karena ada proses ujian teori dan praktik.
Apalagi untuk pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Jakarta Barat yang terletak di Jl Daan Mogot,Jakarta Barat.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Baca Juga: Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya