Find Us On Social Media :

Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini

By Fadhliansyah, Jumat, 16 Juli 2021 | 12:29 WIB
Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini (AONG/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Cepetan urus bro mumpung lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta dan 5 wilayah lainnya.

Kabar gembira buat brother yang sudah menunggu program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Karena dengan adanya program ini, para pemotor yang menunggak pajak jadi tidak terlalu terbebani.

Terutama di masa pandemi Covid-19 seperti ini, banyak pemotor yang tentunya terdampak secara ekonomi.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Tapi yang disayangkan tidak semua masyarakat bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang