MOTOR Plus-online.com - Catat aturan perjalanan saat libur Idul Adha 2021 di tengah PPKM Darurat, pemotor mau keluar kota harus bawa surat ini.
Enggak terasa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tinggal dua hari lagi, Selasa (20/7/2021).
Namun karena libur Idul Adha 2021 masih dalam penerapan PPKM Darurat, maka ada aturan perjalanan baru.
Kementerian Perhubungan memperketat persyaratan perjalanan antarkota semua moda transportasi saat libur Hari Raya Idul Adha.
Adapun persyaratan ini dikeluarkan dalam addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha1442 Hijriah.
Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan salah satu aturannya adalah mengatur pelaku perjalanan antar-kota.
Perjalanan antar-kota hanya untuk bikers yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak.
"Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal 5 orang," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu malam (17/7/2021).
Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Penyekatan di 1.065 Titik di 3 Provinsi Jelang Idul Adha, Ini Tanggal Berlakunya
Baca Juga: Perayaan Idul Adha Masih PPKM Darurat, Gimana Aturan Shalat Id dan Kurban?