MOTOR Plus-online.com - Geger, pemilik bengkel motor di Medan, Sumatera Utara, menjalani sidang karena beroperasi saat PPKM Darurat.
Peringatan dari Kapolda Sumut terkait penutupan usaha bengkel dan tambal ban ternyata bukan hanya omong kosong.
Kali ini pengusaha bengkel motor di Jalan Brigjend Katamso, Medan ditindak karena membuka usahanya, pada Kamis (15/7/2021).
Pemilik bengkel motor bernama William (37) ini disidangkan.
Berdasarkan informasi yang diberikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa William membuka bengkel di rumahnya Jalan Brigjend Katamso No. 314 G.
"Pelanggaran yang dilakukan melakukan operasional bengkel," beber Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dimana pihak yang menyerahkan adalah petugas Satpol PP Kota Medan.
"Sanksi surat terguran tertulis atau surat peringatan," bebernya.
Baca Juga: Modal KTP BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Juli 2021, Tambahan Modal Bengkel Nih
Baca Juga: Lagi Ganti Oli Didatangi Satpol PP, Bengkel Harus Tutup Selama PPKM Darurat?