Find Us On Social Media :

Siap-siap Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Nih Waktu dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Sabtu, 24 Juli 2021 | 17:40 WIB
Foto ilustrasi STNK. Jangan kaget denda pajak kendaraan bakal dihapus lagi, nih waktu dan syaratnya (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget bayar pajak kendaraan bakal lebih ringan.

Soalnya denda pajak kendaraan bakal dihapus lagi dalam waktu dekat.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini pastinya ditunggu-tunggu bikers dan warga lainnya.

Lebih menariknya lagi, gak cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.

Kabar gembira tersebut akan diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pihaknya kasih keringanan lewat program bernama Triple Untung Plus.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor." ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko.

"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," tuturnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya

Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus