MOTOR Plus-online.com - Banyak yang merasa keberetan cicilan kredit motor atau mobil di masa PPKM level 4.
Enak banget cicilan kredit motor atau mobil bisa lunas di masa PPKM tapi pahami caranya supaya tidak salah arti.
Konsumen banyak yang bertanya apakah cicilan lunas jika motor atau mobil dikembalikan ke leasing ketika masa PPKM.
Alasan mereka mengembalikan motor atau mobil kredit sebenarnya pilihan terakhir karena sudah mentok.
Namun apakah benar jadi lunas dengan mengambalikan kendaraan tersebut secara resmi kepada pihak leasing?
Dikutip dari Gridoto.com, Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) kasih keterangan resmi.
"Sementara yang gagal kredit masih normal dibanding sebelum PPKM. Ke depan belum tahu, tergantung ekonomi dan PPKM Darurat," kata Niko.
"Saya tidak hafal dalam beberapa bulan ini ada atau tidaknya yang kembalikan kendaraan, tapi secara logika mestinya ada," sambungnya, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Tetap Bisa Kredit Motor Lagi Meskipun Nama Sudah Diblacklist, Leasing Bongkar Caranya