Find Us On Social Media :

Tinggal Bacain Pasal Ini Debt Collector Bisa Berubah Jadi Ramah

By Erwan Hartawan, Senin, 26 Juli 2021 | 08:40 WIB
Ilustrasi debt collector bisa ramah kalo dibacain pasal ini (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Debt collector memang terkenal sok jagoan hingga menakutkan.

Namun tau kah kalo tinggal bacain pasal ini debt collector bisa berubah jadi ramah.

Saat menghadapi debt collector jangan lah pakai otot.

Soalnya aksi ini malah justru memperkeruh suasana.

Setiap kreditur harus tau aturan-aturan dan batasan seorang debt collector.

Baru-baru ini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, SH menegaskan, debt collector suatu perusahaan pembiayaan atau leasing tidak memiliki kewenangan menarik atau mengeksekusi unit/barang dari kreditur, melainkan harus melalui proses Fidusia.

"Dalam penarikan Fidusia dan lain sebagainya itu kan sudah ada aturannya, kalau mereka melanggar ketentuan dan jelas-jelas melanggar hukum ya kita tegakkan hukum. Tidak ada kewenangan penarikan melekat pada mereka (debt collector,-red)," tegas Djuhandhani dikutip dari Tribun Bali.

Ia menambahkan perjanjian pembayaran debitur dan kreditur suatu perusahaan pembiayaan terikat sertifikat jaminan Fidusia.

Baca Juga: Cekcok Debt Collector Gara-gara Motor Kreditan Berujung Pembacokan, Korban Tergeletak Berlumuran Darah

Baca Juga: Ternyata Segini Bayaran Debt Collector Untuk Tarik Satu Motor, Pantes Berani Berhentiin Pemotor di Jalan