Find Us On Social Media :

Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor

By Erwan Hartawan, Selasa, 27 Juli 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi pelat nomor modifikasi (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polisi sedang memburu model pelat nomor ini.

Setiap kendaraan motor maupun mobil memang harus dilengkapi pelat nomor.

Namun harus tau, kalo pelat nomor harusnys teregistrasi dan terindifikasi oleh data di Samsat.

Apalagi semua pelat nomor kendaraaan harus bisa dipertanggung jawabkan.

Pelat nomor juga harus tertulis jelas di STNK maupun BPKB.

Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Baca Juga: Terbongkar Pelat Nomor Huruf C Gak Eksis di Indonesia, Alasannya Bersejarah Banget