MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap mulai bulan depan SIM C1 mulai berlaku.
Per Agustus nanti setiap pengendara motor digolongkan menjadi tiga berdasarkan mesin.
Aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Ketiga golonongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang ditungganginya tentu memiliki uji kompetensi untuk mendapatkannya.
Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.
Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar sangatlah berbeda.
"Ketika melakukan uji kopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan" ujar AKBP Arief Budiman kepada Motor Plus.
"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2" terang Arief.
Baca Juga: Jadwal Satpas SIM Hari Sabtu 24 Juli 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini Bro
Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini